Ditahan Kasus Makar, Liues Sungkharisma: ”Makin Sehat, Turun 8 Kg”

Ditahan Kasus Makar

Topmetro.News – Ditahan kasus makar, Lieus Sungkharisma mengaku kian sehat. Itu setelah dirinya sempat menjadi ‘penghuni’ sel di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Tersangka Liues yang ditahan kasus makar itu mengatakan berat badannya kini turun 8 kilogram (kg).

Ditahan Kasus Makar, Sebelumnya Cek Kesehatan

Sebelum penahanannya ditangguhkan, Lieus dibawa ke tim dokter untuk mengecek kesehatan. Dia tampak menggunakan pakaian tahanan dengan tangan terborgol.

“Perut gua sehat kan, makin sehat, turun 8 kilo (kg)” kata Lieus saat ditanya kabarnya di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).

Penangguhan Penahanan Belum Tahu

Lieus mengaku belum tahu tentang penangguhan penahanan itu. “Saya belum tahu itu,” ujarnya seperti disiarkan spiritriau.

Dijamin Hendarsam Marantoko

Pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Hendarsam menyebut anggota DPR yang juga Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi penjamin penangguhan penahanan.

“Suratnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan hari ini tidak ada halangan Pak Lieus dengan kurang lebih 58 orang lagi yang juga dijamin oleh Pak Dasco untuk bisa keluar dan berlebaran di luar,” ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2019)

Surat penangguhan penahanan sudah diajukan sebelumnya. Saat ini pihak pengacara mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan tindak lanjut permohonan.

berita terkait | LIEUS SUNGKHARISMA RESMI JADI TERSANGKA MAKAR

Seperti disiarkan topmetro.news Polisi menetapkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“(Sudah) tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti,” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (20/5/2019) silam.

Dedi mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus dilakukan usai gelar perkara. Setelah itu, polisi menangkap Lieus.

“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” tuturnya.

Lieus dijerat pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo. Pasal 110 KUHP jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo. Pasal 107 KUHP dan Undang-undang ITE.

Reporter | Jeremitaran

Related posts

Leave a Comment